Kaji Ulang Tata Kelola Perlindungan PMI Sebelum Moratorium Timur Tengah Dicabut

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Netty Prasetiyani, saat memimpin agenda Kunjungan Kerja Spesifik BAM DPR RI ke Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kamis (22/5/2025). Foto: Saum/vel
PARLEMENTARIA, Surabaya - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Netty Prasetiyani, menyerukan kaji ulang penataan sistem pelindungan pekerja migran dari hulu ke hilir sebagai prasyarat mutlak, sebelum pencabutan moratorium pekerja migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah dicabut oleh pemerintah. Demikian hal tersebut disampaikannya di sela-sela memimpin agenda Kunjungan Kerja Spesifik BAM DPR RI ke Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kamis (22/5/2025).
“Perlindungan pekerja migran bukan hanya dimulai saat mereka tiba di negara tujuan. Tapi sejak dari pencatatan di daerah, pembekalan prakeberangkatan, pendampingan selama bekerja, hingga reintegrasi setelah kembali,” tegas Netty kepada Parlementaria.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, banyak pekerja migran yang pulang Kembali ke kampung halaman dengan membawa sejumlah tabungan yang dimilikinya sebagai modal usaha. Namun, modal tersebut tidak dapat digunakan untuk bertahan hidup di Indonesia karena mengalami kebangkrutan.
Ia menilai peristiwa ini terjadi akibat tiada dukungan reintegrasi dan pembinaan yang memadai, sehingga modal tersebut tak berdampak jangka panjang pada kesejahteraan keluarga atau ekonomi lokal.
Selain itu, Netty juga menyebut perlunya kehadiran atase ketenagakerjaan yang efektif di negara tujuan untuk memantau kondisi PMI. Ia mengusulkan agar atase tersebut benar-benar menjalankan fungsi perlindungan dan pelaporan, bukan hanya administratif.
Selain mendorong revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dirinya turut meminta pemerintah memperkuat aturan turunannya dan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI).
“Kita butuh daftar hitam dan daftar putih P3MI. Jangan biarkan perusahaan-perusahaan nakal terus beroperasi dan memperdagangkan manusia atas nama pekerjaan di luar negeri,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.
Menutup pernyataan, hasil kunjungan kerja ini, lanjut Netty, akan dirumuskan menjadi telaahan dan rekomendasi yang disampaikan ke pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti lintas komisi, termasuk Komisi IX, Komisi I, dan Komisi III.
“Ini soal tanggung jawab negara melindungi warganya. Jangan sampai pencabutan moratorium justru membuka kembali luka lama para pekerja migran,” tutup Anggota Komisi IX ini. (um/rdn)